Arti HRD: Pengertian, Kepanjangan HRD, serta Fungsi dan Tugasnya|Kuliah komputer di pekanbaru itech
Arti HRD: Pengertian, Kepanjangan HRD, serta Fungsi dan Tugasnya|Kuliah komputer di pekanbaru itech
Alamat: ITech Course, Jl. Kiai H. Ahmad Dahlan No.1, Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111
kuliah komputer pekanbaru I-TECH COURSE TECNOLOGY
kuliah sambil kerja
Apa yang dimaksud dengan HRD? Kepanjangan HRD ialah Human Resource Department, dimana makna HRD ialah suatu unsur dari perusahaan yang bertanggungjawab guna mengelola sumber daya insan (SDM) di perusahaan tersebut, mulai dari perencanaan SDM, rekrutmen, pengembangan, manajemen kinerja, penentuan gaji/ kompensasi, dan menumbuhkan hubungan kerja.
Pendapat lain menuliskan pengertian HRD ialah suatu rangkaian pekerjaan di dalam organisasi yang dilaksanakan secara terorganisir dan dalam masa-masa tertentu dengan destinasi untuk menambah mutu kerja dan keterampilan karyawan.
Dengan kata lain, HRD ialah unit perusahaan yang menangani masing-masing hal yang berada dalam ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer, dan pekerja lainnya guna menunjang pekerjaan perusahaan dalam menjangkau tujuan tertentu.
Baca juga: Manajemen Sumber Daya Manusia
Fungsi HRD Secara Umum
Mengacu pada makna HRD yang diterangkan sebelumnya, pada dasarnya unit ini memiliki faedah menangani semuanya yang bersangkutan dengan sumber daya insan di sebuah perusahaan. Pada pelaksanaannya, faedah HRD dapat dipecah menjadi dua bagian, yaitu faedah internal dan faedah eksternal.
1. Fungsi Internal
Secara umum, faedah internal Human Resource Department ialah untuk mengerjakan perencanaan SDM, perekrutan, orientasi, pengembangan SDM, manajemen kinerja, penentuan gaji/ kompensasi, dan menumbuhkan hubungan kerja.
Di samping itu, pihak HRD pun bertanggungjawab dalam pengadaan pekerjaan pelatihan terhadap sumber daya manusia supaya dapat bekerja cocok dengan asa perusahaan.
2. Fungsi Eksternal
Fungsi eksternal Human Resource Department ialah menyediakan konseling di luar perusahaan untuk tenaga kerja. Namun, dalam pelaksanaannya pasti saja mesti menyimak tingkat keterampilan dan keinginan dari pihak yang akan mengekor konseling tersebut.
Baca juga: Manajemen Kinerja
Tugas dan Tanggung Jawab HRD
Tugas dan tanggung jawab unit HRD di suatu perusahaan tergantung pada ukuran perusahaan, jumlah SDM, dan hal-hal beda yang diperlukan perusahaan tersebut. Sesuai dengan definisi HRD yang telah diterangkan di atas, adapun sejumlah tugas dan tanggung jawab HRD ialah sebagai berikut:
1. Persiapan dan Seleksi
Persiapan SDM (Preparation); dalam mengerjakan persiapan, pihak HRD mesti memperhatikan hal internal dan hal eksternal. Dalam urusan ini, hal internal dalam persiapan merangkum kebutuhuhan jumlah SDM, struktur organisasi, dan beda sebagainya. Sedangkan hal eksternal dalam persiapan merangkum hukum ketenagakerjaan, situasi pangsa tenaga kerja, dan lain-lain.
Rekrutmen SDM (Recruitment); ini ialah proses menggali calon karyawan untuk memenuhi kebutuhkan SDM di sebuah perusahaan. Pada proses rekrutmen, HRD mesti mengerjakan analisis jabatan dan menjelaskan pemaparan pekerjaan, serta spesifikasi kegiatan tersebut.
Seleksi SDM (Selection); ini ialah proses seleksi karyawan yang sudah melamar ke perusahaan untuk mengejar pegawai yang sangat tepat. Pada proses ini, pihak HRD menyimak Curriculum Vitae (CV), mengerjakan interview mula dan psikotest, wawancara kerja, dan proses lainnya.
2. Pengembangan dan Evaluasi
Pengembangan dan Evaluasi Karyawan (Development and Evaluation) sangat urgen untuk dilakukan supaya setiap tenaga kerja dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap perusahaan. Pada proses ini pegawai diserahkan pembekalan sampai-sampai dapat lebih menguasai bidangnya dan menambah kinerjanya.
3. Pemberian Kompensasi dan Proteksi
Kompensasi ialah pemberian gaji atau imbalan untuk seorang pegawai atas kontribusinya terhadap perusahaan. Pemberian kompensasi ini dilaksanakan secara tertata oleh perusahaan lokasi pegawai bekerja, dan mesti cocok dengan situasi pasar tenaga kerja yang terdapat di lingkungan eksternal supaya tidak memunculkan masalah ketenagakerjaan atau kerugian pada perusahaan.
Komentar
Posting Komentar