Pengertian HAK: Arti, Macam-Macam Hak, dan Contohnya|Kuliah komputer pekanbaru I-TECH


Kuliah komputer di pekanbaru I-tech
Apa yang dimaksud dengan hak (rights)? Secara umum, definisi hak ialah segala sesuatu yang mutlak menjadi kepunyaan seseorang dimana pemakaiannya tergantung untuk orang itu dengan rasa tanggung jawab.

Pendapat lain menuliskan bahwa makna hak ialah segala sesuatu yang seharusnya dipunyai oleh masing-masing manusia, bahkan sejak insan tersebut masih di dalam kandungan. Hak ialah kuasa guna menerima atau mengerjakan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilaksanakan oleh sebuah pihak dan secara prinsip tidak bisa dituntut secara paksa oleh pihak lain.

Berdasarkan keterangan dari Kamus Bahasa Indonesia, definisi hak ialah sesuatu urusan yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, dan dominasi seseorang untuk melakukan sesuatu sebab telah ditata oleh undang-undang atau peraturan. Dari keterangan tersebut dapat diputuskan bahwa pengertian hak ialah sesuatu yang mutlak menjadi miliki anda dimana pemakaian hak itu tergantung untuk diri anda sendiri.

Baca juga: Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Berdasarkan keterangan dari Para Ahli
Agar lebih mengetahui apa makna hak, maka saya dan anda bisa merujuk pada pendapat para berpengalaman berikut ini:

1. R.M.T Sukamto Notonegoro
Berdasarkan keterangan dari R.M.T Sukamto Notonegoro, definisi hak ialah kuasa guna menerima atau mengerjakan suatu yang semestinya diterima atau dilaksanakan melulu oleh pihak tertentu dan tidak bisa oleh pihak beda manapun pun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa olehnya.

2. Soerjono Soekanto
Berdasarkan keterangan dari Soerjono Soekanto, definisi hak dapat dipisahkan menjadi dua bagian, yaitu:

Hak searah/ relatif; hak yang bersangkutan dengan hukum perikatan atau perjanjian.
Hak jamak arah/ absolut; hak yang bersangkutan dengan Hukum Tata Negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan hak atas objek material.
3. George Natbaniel Curzon
Berdasarkan keterangan dari George Natbaniel Curzon, definisi hak dapat dipisahkan menjadi lima bagian, yaitu:

Hak sempurna; hak yang dapat dilakukan melalui proses hukum.
Hak utama; hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.
Hak publik; hak yang yang dipunyai oleh seseorang, masyarakat, dan negara.
Hak positif dan Negatif; hak yang diperoleh seseorang dengan kriteria adanya sebuah tindakan, sementara hak negatif diperoleh dengan kriteria supaya tidak mengerjakan suatu tindakan.
Hak milik; hak seseorang terhadap barang dan kedudukan.
4. John Salmond
Berdasarkan keterangan dari John Salmond, definisi hak bisa dikelompokkan menjadi empat bagian, diantaranya:

Hak dalam makna sempit; hak yang diperoleh seseorang dengan kriteria mengerjakan suatu keharusan tertentu.
Hak kemerdekaan; hak yang dipunyai seseorang guna melakukan pekerjaan dengan kriteria tidak mengganggu dan tidak melanggar hak orang lain.
Hak kekuasaan; hak yang diperoleh seseorang guna mendapatkan kekuasaan, mengolah hak-hak, kewajiban, dan lainnya, melewati jalur dan teknik hukum.
Hak kekebalan/ imunitas; hak yand dipunyai seseorang guna bebas dari dominasi hukum orang lain.
Baca juga: Arti Persekusi

Macam-Macam Hak
Secara prinsip, hak dapat dipisahkan menjadi sejumlah jenis. Adapun macam-macam hak ialah sebagai berikut:

1. Hak Absolut
Pengertian hak absolut ialah hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dan tidak diprovokasi oleh suatu suasana atau kondisi tertentu. Pada praktiknya, hak absolut tidak bisa diterapkan sebab hak itu akan diungguli oleh situasi, keadaan, dan dalil yang cukup.

2. Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual ialah semua hak yang diperoleh oleh masing-masing orang terhadap negara, dimana negar jangan mengganggu masing-masing orang guna mendapatkan hak-hak individunya. Misalnya hak guna beragama dan menjalankan ibadah cocok agamanya.
Hak sosial ialah semua hak yang dipunyai oleh masing-masing anggota masyarakat dalam kaitannya guna kepentingan bareng di dalam sebuah negara. Misalnya hak guna mendapatkan pelayanan publik.
3. Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal ialah suatu hak yang diterima masing-masing warga negara menurut atas hukum dalam di antara bentuk. Umumnya lebih tidak sedikit membicarakan tentang hukum atau sosial. Misalnya hak semua veteran guna mendapatkan tunjangan bulanan.
Hak moral ialah suatu hak yang diterima setiap pribadi menurut atas prinsip atau ketentuan etis. Umumnya mempunyai sifat individu atau soliderisasi. Misalnya hak pekerja guna mendapatkan gaji cocok kinerjanya.
4. Hak Positif dan Hak Negatif
Hak positif ialah hak yang sifatnya positif, andai seseorang berhak bahwa orang lain melakukan sesuatu guna dirinya. Misalnya hak guna mendapatkan pendidikan.
Hak negatif ialah suatu hak yang sifatnya negatif, andai seseorang bebas untuk mengerjakan atau mempunyai sesuatu. Misalnya hak untuk mengucapkan pendapat.
5. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus ialah hak yang timbul dalam sebuah hubungan eksklusif antara sejumlah individu karena faedah khusus yang dipunyai setiap orang terhadap orang lainnya. Misalnya pekerjaan pinjam-meminjam duit antar insan dengan janji pengembalian dalam masa-masa tertentu.
Hak umum ialah hak yang dipunyai manusia bukan karena faedah atau hubungan tertentu, tetapi semata-mata sebab ia manusia. Misalnya hak asasi insan (HAM).
Baca juga: Pengertian Opini

Contoh Hak Manusia
Dari keterangan macam-macam hak yang dilafalkan di atas, anda memiliki cerminan apa saja hak yang dipunyai setiap orang dalam sebuah negara. Mengacu pada definisi hak, adapun sejumlah contoh hak ialah sebagai berikut:

Setiap penduduk negara mempunyai hak yang sama di mata hukum.
Setiap penduduk negara mempunyai hak yang sama guna mendapatkan edukasi dan pengajaran yang layak.
Setiap penduduk negara mempunyai hak atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak.
Setiap penduduk negara mempunyai hak yang sama dalam kebebasan berserikat, berkumpul, menerbitkan pendapat secara lisan dan tulisan cocok undang-undang yang berlaku.
Setiap penduduk negara berkedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Setiap penduduk negara mempunyai hak untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A

Komentar